Secara umum, yang berhak mengikuti program kuliah jalur RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah perangkat, pegiat dan masyarakat desa seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mendaftar RPL, dengan perincian sebagai berikut :
Untuk menentukan program studi yang sesuai dengan profesi atau peran/jabatan/aktivitas, silahkan lihat rekomendasi pilihan program studi di halaman berikut ( lihat )