Peserta RPL

Peserta yang berhak mengikuti kuliah jalur RPL

Peserta RPL

Peserta yang berhak

Secara umum, yang berhak mengikuti program kuliah jalur RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah perangkat, pegiat dan masyarakat desa seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mendaftar RPL, dengan perincian sebagai berikut :

Untuk menentukan program studi yang sesuai dengan profesi atau peran/jabatan/aktivitas,
silahkan lihat rekomendasi pilihan program studi di halaman berikut (  lihat )

//
Pusat layanan konsultasi dan komunikasi sarjana desa
Ada yang bisa kami bantu?